Minggu, 30 Juni 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (MINGGU KE-10)


A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
 a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
 Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.  proses pertimbangan
b.  menjamin terlaksananya suatu usaha
c.  pencapaian cita-cita/keinginan    
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.

Sumber :
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/

Sabtu, 25 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL (MINGGU KE-9)


Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.


Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.

Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengatuaran dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran.
Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri.


Adapun Asas-Asas dalam Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia.
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak-ukur Ketahanan Nasional

2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar

Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.

a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.

b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

4. Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.


Sifat ketahanan nasional
Ketahan nasional suatu bangsa memiliki sifat sebagai berikut. :

1. manunggal, yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. mawas ke dalam, yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara itu sendiri.

3. kewibawaan, yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional.

4. dinamis, yaitu kondisi tingkat ketahanan nasional suatu negara yang tidak tetap.

5. menitik beratkan konstitusi dan saling menghargai.

Ketahanan nasional tidak mendahulukan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan. Maka, konsepsi ketahan nasional tidak mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekerasan.


Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.

Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

a. Ideologi Dunia

1. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pemikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun termasuk penguasa kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham Liberalisme mempunyai dasar-dasar kebabasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan materil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.

2. Komunisme
Aliran pikiran golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Kark Marx atas kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran pemikiran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Karena itu Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme, dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan kominisme dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan komunisme akan :
a. Menciptakan situas konflik untuk mengadu golongan-golongan, tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
b. Ajaran komunis bersifat atheis, tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, dan didasarkan pada kebendaan (materialistis). Bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan bermasyarakat.
c. Masyarakat komunis bercorak Internasional. Masyarakat yang dicita-citakan oleh komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasiona1. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal”Kaum buruh diseluruh dunia bersatulah!” Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
d. Masyarakat komunisme yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tentram, tanpa pertentangan, tanpa hak milik pribadi atas alat produksi dan tanpa pembagian kerja.

3. Faham Agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab Agama.

b. Ideologi Pancasila
Sila-sila Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwalikan menunjukan bawha kedaulatan berada di tangan rakyat, yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadlian sosial.

c. Ketahanan pada Aspek Ideologi

1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara surat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan nsegala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.

2. Pembinaan Ketahanan Ideologi

Upaya memperkuat ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
a. Pengamalan Pacasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta ditingkatkan.

b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlefansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia.

c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus di kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara. Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.

d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta nyata oleh setiap penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud, dalam hal ini suri tauladan para pemimpin panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.

e. Pembangunan, sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukan keseimbangan antara Fisik material dcngan mental spiritual untuk menghindari tubuhnya materialisme dan skuarisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayahuntuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.
Demikian artikel terbuat,, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Daftar pustaka :
“Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.”
“Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI.”

Sumber:
http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html
http://bugisudibyo12.blogspot.com/2012/05/pengaruh-dan-keberhasilan-ketahanan.html
http://syarief93.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-ketahanan-nasional.html

Rabu, 15 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL (MINGGU KE-8)


PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
 Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
 Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
 Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
 Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
 Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.



ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.

2. Asas komprehensif integral atau meyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup  seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).

3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan keluar.

4. Mawas kedalam
Mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup) atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

5. Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.

6. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan  
        negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
        tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber
        daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
        pertahanan.
6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
        lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta
        prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai
        negara kepulauan.



SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL

• Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.  Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
• Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu
negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula
kewibawaannya.
• Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

SUMBER :
http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/27/asas-asas-ketahanan-nasional/
http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/24/makalah-kewarganegaraan/
http://hyrra.wordpress.com/2012/04/29/sifat-dan-asas-ketahanan-nasional/

Kamis, 09 Mei 2013

KETAHANAN NASIONAL (MINGGU KE-7)


KETAHANAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kegidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti:
  Agresi Militer Belanda.
  Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
  Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.

Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukkan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditujukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh :
- Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
TUJUAN NASIONAL. Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
1. Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,

FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL

Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.

b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.

d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.

c. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

2. IDEOLOGI PANCASILA

Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.

Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:

1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.

5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme

6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

sumber: http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/latar-belakang-tujuan-nasionalfalsafah.html
http://rahmatarifin93.wordpress.com/2012/04/26/tujuan-nasional-dan-ideologi-bangsa-indonesia/
http://doniharyono.blogspot.com/2012/04/ketahanan-nasional-latar-belakang.html
http://sahmirizal.blogspot.com/2012/05/latar-belakang-ketahanan-nasional.html

Minggu, 28 April 2013

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA


A.    LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

    Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.

    Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.      UNSUR DASAR  WAWASAN NUSANTARA

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus di lihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka Wawasan Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama meliputi; Wadah, Isi dan Tatalaku. Wadah dan isi membentuk kensepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.

Wadah (Unsur pertama)

Dalam meninjau wadah ini maka perlu membicarakan terlebih dahulu azas archipelago.
Archipelago berasal dari kata archi yang berarti penting, dan pelagos yang berarti laut atau wilayah lautan. Yang bermakna wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau didalamnya. Suatu archipelago harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a chin of island). Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki pulau-pulau (a sea studdeed with island) yang berarti unsur laut lebih besar dari unsur daratan, atau unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya. (Kaelan,2003:34)

Indonesia mengartikan archipelago sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan archipelago memiliki arti kedalam dan keluar yakni :

Ke dalam : Nusantara lebih menampakkan sifat dan cirri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau didalamnya yang manungggal.

Ke luar :    Nusantara (Indonesia yang letak geografisnya berada diantara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di persimapangan jalan penghubung, memiliki sifat dan cirri sebagaib popsisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehinggga merupakan kepribadiannya.

Wadah tersebut bila dirinci meliputi tiga unsur sebagai berikut :
•               batas ruang lingkup atau bentuk wujud
•               tata susunan pokok atau tata inti organisasi
•               tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi

         
C.      HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA


Hakikat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuhmenyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwasetiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuhmenyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.Asas wawasan nusantaraMerupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah– kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesiaterhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarkesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara IndonesiaAsas Wawasan Nusantara terdiri dari :1. Kepentingan yang sama2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yangbenar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.5. Kerja samaAdanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergiyang lebih baik.6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dankesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuandalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaanIndonesia.

DEFINISI HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Pengertian
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang.
Jika ditambah dengan akhiran – an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara
 pandang.Akar kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti
memandang, meninjau ataumelihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat


SUMBER  : kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan
SUMBER :  ensikopedi.com

Kamis, 18 April 2013

WAWASAN NUSANTARA



LATAR BELAKANG PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

A. Latar Belakang

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

B. Fungsi

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

C. Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


LANDASAN WAWASAN NASIONAL

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Wawasan Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah persatuan - kesatuan / keutuhan Nusantara, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh / serba Nusantara / mendahulukan kepentingan nasional (nasionalisme) yang sangat diperlukan dan merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang dasar 1945 yaitu :
Melindungi segenap Bangsa Indonesia Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut mewujudkan perdamaian dunia Sebelum kita membahas secara mendalam Wawasan Nusantara perlu kita merefresh teori-teori dalam Ilmu Negara / Ketata negaraan antara lain :

A. Kekuasaan Wawasan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham-paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori / paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori/paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut mari kita bahas di bawah ini :

1. Paham-paham Kekuasaan

a. Paham Machiavelli Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi)
c. Paham Jendral Clausewitz Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
d. Paham Fuerbach dan Hegel Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
f. Paham Lucien dan Sidney Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.

2. Geopolitik

Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).

a. Pandangan/ajaran Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b. Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
c. Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan. Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
d. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
e. Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
f. Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
g. Paham Bangsa Indonesi tentang Geopolitik Oleh karena bentuk NKRI berupa Negara Kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka laut merupakan penghubung.


PAHAM DAN KEKUASAAN GEOPOLIITIK MENURUT BANGSA INDONESIA
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
Teori-teori kekuasaan
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. Teori-Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-   menitik beratkan kekuatan darat
-   menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Sumber:
 http://obayberak.blogspot.com/2012/04/pengertian-wawasan-nasionalpaham.html
http://dwiananda.wordpress.com/2012/03/23/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

WAWASAN NASIONAL INDONESIA


Wawasan Nasional Indonesia

Latar Belakang Filosofis dari Wawasan Nuasantara
1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya,  bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
  Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan    dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
  Berdasarkan kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.


Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2. Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

3. Kehidupan sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

4. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


SUMBER :
http://rimapkn.blogspot.com/
http://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/04/27/wawasan-nasional-indonesia/
http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-filosofis-dan-wawasan.html