Selasa, 08 Oktober 2013

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

I. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

I.1 PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

        Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
        Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


I.2 STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.   Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.   Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.   Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb


I.3 CONTOH UMUM ATAU STUDI BANDING HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

         Salah satu contoh dalam hukum pranta pembangunan adalah sebelum kita mendirikan sebuah bangunan sebagai arsitek, banguna tersebut harus sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kegunaan surat IMB ini adalah sebagai bukti atau pun pengesahan dari Pemerintah Daerah setempat pada pribadi atau sebuah badan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan maupun perombakan, agar setiap pekerjaan nya dapat berjalan lancer sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh surat IMB
sumber gambar: http://www.niammuddin.com#sthash.RqNoLfFh.dpuf


I.4 RESUME HUKUM PRANTA PEMBANGUNAN

Setelah saya membaca dan memahami tentang pengertian, serta struktur hukum pranata pembangunan, maka kesimpulannya adalah sebelum kita selayaknya seorang arsitek dalam kepengurusan perseorangan ataupun yang telah bergabung dalam sebuah badan usaha, hendaknya sebelum membuat bangunan lebih memperhatikan kepengurusan hukum dari sebuah pembangunan tersebut, agar apa yang kita kerjakan dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dan dalam hukum pranata pembangunan harus diperhatikan beberapa unsur yang sangat penting yaitu struktur hukum nya serta unsur manusia, sumber daya alam, modal, teknologi , karena tanpa beberapa unsur tersebut pembangunan tidak dapat dilakukan.





sumber :

http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
BPS, Statistik Indonesia Tahun 2001
Sidharta, Ir. Prof, (1984),”Peran arsitek, Pendidikannya, dan Masa Depan Arsitektur”,
Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang.
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
http://270309gatesyasser.blogspot.com/2011/11/struktur-hukum-pranata-pembangunan.html
http://ngurus.my.id/cara-ngurus-surat-imb-non-rumah-tinggal/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar