Selasa, 05 November 2013

Hukum Perikatan

IV. Hukum Perikatan

IV.1 Pengertian:

            Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

IV.2 Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian pinjam - meminjam.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu:
1.      Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2.      Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3.      Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
Perikatan hapus:
1.      Pembayaran.
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Pembaruan utang.
4.      Perjumpaanutangataukompensasi.
5.      percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang.
6.      Kebatalan atau pembatalan.
7.      Berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu. 
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.

IV.3 Undang-Undang

Level Kompetensi III
Perikatan  Alami (Natuurlijke Verbintenis)/ Perikatan bebas.
a.Pengertian perikatan alami.(ps.1359
   ayat 2): Perikatan alam yg secara sukarela dipenuhi,tak dapat dituntut pengembaliannya./
perikatan yg tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilanàperikatan tanpa aksiàberkaitan dng  Schuld tanpa haftung ,contoh utang yg timbul dari perjudianàps.1788, 1791 KUH Pdt.
b.Penafsiran sempit  dan penafsiran luas perikatan 
    alamiah serta  unsur-unsur mendesaknya kewajiban.
Menurut ajaran sempit ,adanya perikatan alam didasarkan pada hukum positif,baik yg sejak semula memang tidak mempunyai tuntutan hukum,misal ps.1788 BW.maupun oleh karena keadaan yg timbul kemudian tuntutan hukumnya  menjadi hapus,misalnya  perikatan yg masih ada  setelah terjadi nya homologatie dari suatu accoord dalam kepailitan.
Jadi  menrut penafsiran sempit perikatan bebas ialah prikatan yg eksistensinya hanya diakui  oleh undng-undang.

IV.4 Kesimpulan

Seperti yang kita ketahui bahwa arti perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu, hal terebut dapat disahkan oleh sebuah perjanjian yang didasari oleh dasar hukum yang kuat yang terdapat pada Undang-Undang. Kesahan dari perjanjian perikatan tersebut dapat disahkan denga beberapa aspek salah satu contohnya adalah harus menguntungkan di kedua pihak tersebut. Untuk itu perjanjian/perikatan ini tidak dapat dilaukan oleh sembarang pihak, contohnya perjanjian/perikatan ini tidak dapat dilakukan oleh pihak dibawah umur atau dibawah pengampunan hal tersebut dapat dianggap batal hukum.




Sumber:
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perikatan.html
http://fdanbdanp.blogspot.com/2013/02/hukum-perikatan-dan-perjanjian.html
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&ved=0CFAQFjAF&url=http%3A%2F%2Findrati.files.wordpress.com%2F2010%2F10%2Fhukum-perikatan-bersumber-uu.pptx&ei=t-94Uv6MHcP4rQeR8IH4Bw&usg=AFQjCNGiaEy-P5MmVvC9UFAgn03bfCeYIA&sig2=K0FilOIaJdpCHXh9Rdz-rA&bvm=bv.55980276,d.bmk
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar