Minggu, 20 Januari 2013

PENGERTIAN UPL dan UKL (tulisan)

UKL-UPL merupakan Pengelolaan dan Pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.

berikut adalah skema amdal-ukl-upl










sumber:
kolom-tugasmk.blogspot.com/2011/01/apa-yang-di-maksud-dengan-amdalukl.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar