Kamis, 02 April 2015

KONSERVASI BANGUNAN GEREJA BLEDUK-JAWA TENGAH

Konservasi Bangunan Jawa Tengah
“ GEREJA BLENDUK- SEMARANG”

Gereja Blenduk, masyarakat sekitar menyebut demikian karena bentuk atap dari gereja tersebut berbeda dari gereja pada umumnya. Atap gereja tersebut berbentuk bulat, dan merupakan satu satunya gereja di dunia yang memiliki design bulat seperti itu. Gereja Protestan di Indonesia Bag. Barat (GPIB) Immanuel Semarang, terletak di jalan Letjen.Soeprapto 32. Merupakan gereja Kristen tertua di Jawa Tengah. Dibangun tahun 1753 dengan bentuk heksagonal (persegi delapan). Mempunyai kubah besar dilapisi perunggu dan di dalamnya terdapat sebuah Orgel Barok. Arsitektur didalamnya dibuat berdasarkan salib Yunani.


Posisi bangunan ini menghadap ke Selatan. Lantai bangunan hampir sejajar dengan jalan di depannya. Atap bangunan berbentuk kubah dengan penutupnya lapisan logam yang dibentuk oleh usuk kayu jati. Di bawah kubah terdapat lubang cahaya yang menyinari ruang dalam yang luas . Pada sisi bangunan, Timur, Selatan dan Barat terdapat portico bergaya Dorik Romawi yang beratap pelana. Gereja ini memiliki dua buah menara dikiri kanan. Menara ini beratap kubah kecil. pintu masuk merupakan pintu ganda dari panel kayu.
Menurut salah satu jemaat GPIB yang biasa disapa bapak Noya, Gereja Mbelenduk telah mengalami banyak perubahan sejak pembangunan awal. Mula-mula Gereja di bangun pada tahun 1753, berbentuk rumah panggung Jawa, dengan atap yang sesuai dengan arsitektur Jawa. Pada tahun 1787 rumah panggung ini dirombak total. Pada tahun 1894, gedung ini dibangun kembali oleh H.P.A. de Wilde dan W.Westmas dengan bentuk seperti sekarang ini. Yaitu dengan dua menara dan atap kubah. Keterangan mengenai Wilde dan Wetmas tertulis pada kolom di belakang mimbar. Bapak Noya menambahkan, pada renovasi terakhir gereja ini bernama Couple Cerk. Nama tersebut diambil dari dua bentuk menara yang beratap kubah.
Gereja itu merupakan bangunan cagar budaya di Kota Semarang. Kota Semarang memang merupakan Kota Cagar Budaya yang harus selalu dilindungi keberadaan bangunan bersejarahnya. semoga bangunan ini dapat terus berdiri dengan kokoh dan menjadi daya tarik dunia untuk berkunjung ke Indonesia.

Pemerintah Kota Semarang tidak berdiam diri melihat keberadaan Kawasan Kota Lama yang semakin lama semakin memperihatinkan. Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Namun, walaupun sudah terdapat Perda yang mengaturnya, kondisi kawasan Kota Lama lama masih memprihatinkan. Hal ini karena aplikasi dari Perda tersebut masih sangat minim.

Sumber:

https://malaikat07.wordpress.com/2010/10/02/pelestariankonservasi-kawasan-kota-lama-semarang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar