Konservasi Bangunan Jawa Tengah
“ GEREJA
BLENDUK- SEMARANG”
Gereja
Blenduk, masyarakat sekitar menyebut demikian karena bentuk atap dari gereja
tersebut berbeda dari gereja pada umumnya. Atap gereja tersebut berbentuk
bulat, dan merupakan satu satunya gereja di dunia yang memiliki design bulat
seperti itu. Gereja Protestan di Indonesia Bag. Barat (GPIB) Immanuel Semarang,
terletak di jalan Letjen.Soeprapto 32. Merupakan gereja Kristen tertua di Jawa
Tengah. Dibangun tahun 1753 dengan bentuk heksagonal (persegi delapan).
Mempunyai kubah besar dilapisi perunggu dan di dalamnya terdapat sebuah Orgel
Barok. Arsitektur didalamnya dibuat berdasarkan salib Yunani.
Posisi
bangunan ini menghadap ke Selatan. Lantai bangunan hampir sejajar dengan jalan
di depannya. Atap bangunan berbentuk kubah dengan penutupnya lapisan logam yang
dibentuk oleh usuk kayu jati. Di bawah kubah terdapat lubang cahaya yang
menyinari ruang dalam yang luas . Pada sisi bangunan, Timur, Selatan dan Barat
terdapat portico bergaya Dorik Romawi yang beratap pelana. Gereja ini memiliki
dua buah menara dikiri kanan. Menara ini beratap kubah kecil. pintu masuk
merupakan pintu ganda dari panel kayu.
Menurut
salah satu jemaat GPIB yang biasa disapa bapak Noya, Gereja Mbelenduk telah
mengalami banyak perubahan sejak pembangunan awal. Mula-mula Gereja di bangun
pada tahun 1753, berbentuk rumah panggung Jawa, dengan atap yang sesuai dengan
arsitektur Jawa. Pada tahun 1787 rumah panggung ini dirombak total. Pada tahun
1894, gedung ini dibangun kembali oleh H.P.A. de Wilde dan W.Westmas dengan
bentuk seperti sekarang ini. Yaitu dengan dua menara dan atap kubah. Keterangan
mengenai Wilde dan Wetmas tertulis pada kolom di belakang mimbar. Bapak Noya
menambahkan, pada renovasi terakhir gereja ini bernama Couple Cerk. Nama
tersebut diambil dari dua bentuk menara yang beratap kubah.
Gereja
itu merupakan bangunan cagar budaya di Kota Semarang. Kota Semarang memang
merupakan Kota Cagar Budaya yang harus selalu dilindungi keberadaan bangunan
bersejarahnya. semoga bangunan ini dapat terus berdiri dengan kokoh dan menjadi
daya tarik dunia untuk berkunjung ke Indonesia.
Pemerintah
Kota Semarang tidak berdiam diri melihat keberadaan Kawasan Kota Lama yang
semakin lama semakin memperihatinkan. Pemerintah Kota Semarang telah
mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Namun, walaupun sudah terdapat Perda yang
mengaturnya, kondisi kawasan Kota Lama lama masih memprihatinkan. Hal ini
karena aplikasi dari Perda tersebut masih sangat minim.
Sumber:
https://malaikat07.wordpress.com/2010/10/02/pelestariankonservasi-kawasan-kota-lama-semarang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar